Sudah Dapat SK Pemberhentian, Walikota Cirebon Bakal Merotasi Sejumlah Pejabat Eselon II

Sudah Dapat SK Pemberhentian, Walikota Cirebon Bakal Merotasi Sejumlah Pejabat Eselon II

SK Pemberhentian Nashrudin Azis sebagai Walikota Cirebon sudah turun dari Kemendagri. Namun dikabarkan masih akan melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat Eselon II.-Dok-Radar Cirebon

BACA JUGA:5 Rekomendasi Smartphone Nokia Dengan Harga di Bawah 2 Jutaan

Berdasarkan data terakhir, jumlah pendaftar open bidding untuk DPUTR6 orang, DKP3 sebanyak 16 orang, dan BPKPD sebanyak 11 orang. 

"Sekarang lagi proses administrasi. DPUTR 6 pendaftar, DKP3 16 pendaftar dan BPKPD 11 pendaftar," bebernya. 

Sri juga belum bisa memastikan lokasi pelaksanaan. Yang jelas, sambungnya, untuk saat formasi telah full pendaftar. 

Sementara itu, SK Kemendagri yang memberhentikan Nashrudin Azis dari posisi Walikota Cirebon, terus menjadi polemik. 

BACA JUGA:Butuh Uang Cepat? Jangan Terjebak Pinjol Ilegal, Cek Dulu dengan Langkah Ini, Gampang Bisa Lewat WA ke OJK

SK sudah resmi ditetapkan yakni memberhentikan Azis dan menunjuk Eti Herawati sebagai pengganti.

Tapi SK tersebut berlakunya nanti, setelah Azis dinyatakan masuk dalam daftar caleg tetap atau DCT Pemilu 2024.

Akademisi dan pakar hukum DR Cecep Suhardiman SH MH menilai, SK yang diterbitkan Kemendagri itu tidak tepat dengan menyatakan berlaku setelah ada DCT. 

SK tersebut, kata Cecep, tidak menenuhi kaidah dalam ketentuan Produk Pejabat Tata Usaha Negara, yang mana SK ini merupakan keputusan yang selalu bersifat individual, final dan kongkrit. 

BACA JUGA:Oktober Bandara Kertajati Sudah Padat, Hati-Hati dengan 'Wisata Nikah Siri', Cirebon Punya Potensi?

Artinya, lanjut Cecep, secara normatif SK itu berlaku sejak ditetapkan. 

Kemudian juga undang-undang yang mengatur Pemda dan Pemilu juga berbeda, sehingga tidak bisa dikaitkan antara pemerintah daerah dengan tahapan pileg.

Menurut Cecep, penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. 

Dikatakan, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah itu diatur dalam pasal 78 Ayat (1), salah satunya adalah permintaan sendiri yang bersifat sukarela. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: