Ijazah dan BPKB Ditahan Perusahaan, Puluhan Mantan Karyawan Mengadu ke LKBH Bibit Cirebon

Ijazah dan BPKB Ditahan Perusahaan, Puluhan Mantan Karyawan Mengadu ke LKBH Bibit Cirebon

Pimpinan LKBH Bibit, ADV Qorib SH MH Cil CMe bersama mantan karyawan PT PJN menggelar jumpa pers, Rabu (20/9/2023). Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Puluhan mantan karyawan PT PJN mendatangi kantor Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Bibit Cirebon.

PT PJN sendiri merupakan distributor makanan dan minuman di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Kedatangan puluhan mantan karyawan tersebut untuk mengadukan ijazah asli yang telah ditahan oleh pihak perusahaan. Bahkan gaji mereka juga dipotong oleh manajemen.

Mereka sudah pernah melaporkan permasalahan mereka ke Disnaker Kota Cirebon. Namun tidak ada tindak lanjutnya.

Qorib selaku pimpinan LKBH Bibit menerima kedatangan para mantan karyawan perusahaan swasta itu di kantornya. 

Dia mengungkapkan, puluhan mantan karyawan tersebut menuntut agar pihak perusahaan mengembalikan surat berharga yang disita.

"Mereka (mantan karyawan) bekerja di perusahaan tersebut dengan jaminan ijazah SMA asli, transkip nilai asli dan BPKB motor," kata Qorib, Rabu (20/9/2023).

BACA JUGA:Wajah Gibran Rakabuming Raka Menguasai Angkot di Cirebon: Ojo ditakokke aku kabeh ya

BACA JUGA:Pernyataan Bojan Hodak Soal Performa Levy Madinda Dipertahankan atau Dilepas, Bobotoh Sepakat?

"Namun, hingga mereka sudah keluar dari perusahaan tersebut masih disita (ijazah dan BPKB) oleh PT PJN," imbuhnya. 

Dijelaskan Qorib, mantan karyawan itu keluar dari perusahaan karena diminta untuk mengganti kerugian atas adanya pencurian dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum karyawan.

Menurutnya, pertanggungjawaban atas kerugian tersebut dilimpahkan kepada para karyawan yang tidak terlibat dala perbuatan melawan hukum.

"Menurut hasil stock opname perkiraan kerugian perusahaan sekitar Rp70 juta," kata Qorib.

"Pada tanggal 21 April 2023 telah melakukan negosiasi dengan pimpinan Area Cirebon PT PJN. Hasil dari negosiasi pihak perusahaan tetap membebankan kerugian pada karyawan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: