Keterangan Resmi AdaKami Soal Dugaan Nasabah Mengakhiri Hidup Gara-gara Teror Debt Collector

Keterangan Resmi AdaKami Soal Dugaan Nasabah Mengakhiri Hidup Gara-gara Teror Debt Collector

Bos pinjol AdaKami diteror kawanan netizen.-AdaKami-radarcirebon.com

BACA JUGA:Pindah ke Bandara Kertajati, Penerbangan Pesawat Jet di Bandara Husein Sastranegara Berakhir 28 Oktober

Pemeriksaan ini, kata dia, sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam proses KYC (know your costumer).

Menurutnya, data pribadi dari korban adalah kunci untuk dilakukannya investigasi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko mengatakan, sebagai asosiasi juga akan menindaklanjuti terkait hal ini.

"Apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan anggota dengan tidak menjalankan code of conduct atau ada pihak lain yang mengatasnamakan anggota AFPI," katanya.

BACA JUGA:Sosok Satrio Nurhakim Setiawan yang Bangga Punya Kopi Hideung Khas Karawang

Ditambahkan Sunu, untuk kasus ini juga akan dilakukan pemeriksaan apakah AdaKami melakukan kesalahan.

Atau justru ada pinjol ilegal lain yang mencatut nama AdaKami sebagai platform berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan anggota AFPI.

Karena itu, pihaknya meminta kepada semua pihak termasuk media untuk menyampaikan bukti detail terkait nasabah kepada Adakami.

Bila tidak berkenan, detail informasi terkait nasabah dapat disampaikan kepada AFPI. Terutama nama dan nomor induk kependudukan (NIK) debitur, sehingga dapat dilakukan investigasi menyeluruh.

BACA JUGA:Pengamat Pesimis Bandara Kertajati Bisa Optimal

Ditegaskan Sunu, AFPI melakukan pengawasan terhadap anggotanya termasuk AdaKami. Apalagi perusahaan p2p lending tersebut berizin OJK.

"Kami berharap masalah ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah, sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi," tandasnya.

Sebagai informasi, AdaKami adalah platform peer to peer lending online yang menyediakan pinjaman atau kredit tanpa agunan.

AdaKami bernaung di bawah PT Pembiayaan Digital Indonesia yang telah berizin dan memenuhi ketentuan dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: