OJK Panggil AdaKami, Klarifikasi Kasus Viral Nasabah Mengakhiri Hidup Diteror Debt Collector
OJK menindaklanjuti kasus viral terkait Pinjaman Online atau Pinjol AdaKami.-OJK-radarcirebon.com
BACA JUGA:Rahasia Levy Madinda Terungkap, Hal Ini yang Membuatnya Tampil Bagus Bersama Persib
OJK juga meminta AdaKami melaporkan hasil dari penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.
Kedua, OJK juga mencermati masalah bunga dan biaya lainnya yang diberlakukan oleh AdaKami.
Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.
OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
BACA JUGA:Bojan Bakal Rombak Tiga Posisi, Putaran Kedua Persib Incar Pemain Baru
Berikutnya, OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif.
Antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
Saat ini, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.
Dari hasil investigasi tersebut, OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.
Oleh karena itu, OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: