OJK Panggil AdaKami, Klarifikasi Kasus Viral Nasabah Mengakhiri Hidup Diteror Debt Collector

OJK Panggil AdaKami, Klarifikasi Kasus Viral Nasabah Mengakhiri Hidup Diteror Debt Collector

OJK menindaklanjuti kasus viral terkait Pinjaman Online atau Pinjol AdaKami.-OJK-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil platform pinjaman online atau pinjol AdaKami buntut kasus viral nasabah yang mengakhiri hidup karena teror debt collector.

Pemanggilan manajemen AdaKami dilakukan OJK pada Rabu dan Kamis, 20-21, September 2023 untuk melakukan klarifikasi.

OJK menaruh perhatian terkait informasi viral mengenai dugaan korban yang mengakhiri hidup karena teror debt collector dan tingginya bunga serta biaya pinjaman.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal.

BACA JUGA:Pengakuan Pinjol AdaKami Soal Nomor Debt Collector Teror Nasabah hingga Mengakhiri Hidup: Tak Terdaftar

Langkah tersebut untuk menelusuri terkait debitur dengan inisial K yang disebut telah meninggal dunia pada Mei 2023.

Kemudian menindaklanjuti informasi terkait adanya debt collector atau DC AdaKami yang bertindak di luar batas.

"AdaKami menyatakan telah memeriksa pengaduan mengenai debt collector yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap," kata Aman dalam keterangan tertulis OJK.

Tidak hanya itu, OJK juga menyampaikan konfirmasi kepada AdaKami berkaitan rincian bunga dan biaya layanan yang dianggap terlalu tinggi.

BACA JUGA:Keterangan Resmi AdaKami Soal Dugaan Nasabah Mengakhiri Hidup Gara-gara Teror Debt Collector

Dalam jawabannya, AdaKami mengklaim telah meginformasikan di awal kepada konsumen sebelum menyetujui pencairan pinjaman.

Terkait dengan hasil pertemuan tersebut, OJK telah merumuskan ke dalam 3 poin untuk ditindaklanjuti.

Pertama, memerintahkan kepada AdaKami melakukan investigasi mendalam terkait kebenaran informasi adanya nasabah yang mengakhiri hidup.

Kemudian, OJK juga meminta AdaKami membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait dengan korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: