Soal Pinjol Ilegal dan Nakal, Menkominfo: Kalau Bikin Resah dan Merugikan Masyarakat, Kita Pasti Blokir

Soal Pinjol Ilegal dan Nakal, Menkominfo: Kalau Bikin Resah dan Merugikan Masyarakat, Kita Pasti Blokir

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi-Setkab.go.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan akan mengikuti keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan teknologi finansial AdaKami.

Setelah OJK menyatakan bahwa fintech tersebut bersalah dan izin usahanya dicabut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru saja mengambil sikap untuk menutup layanan fintech tersebut.

"Kami tidak bisa sembarang tutup ya kalau memang legal, itu tidak bisa kami bredel begitu saja dong kecuali memang ada permintaan OJK untuk tutup aksesnya,” kata Budi dilansir dari Antara, Kamis 21 September 2023.

Budi mengatakan bahwa terkait pinjaman online, atau pinjol, pihaknya saat ini berkonsentrasi untuk menghentikan bisnis pinjol ilegal.

BACA JUGA:Ada Pesan 'Goresan Pedang Umar bin Khatab' di Kasus Rempang Batam, Singgung Gubuk Yahudi

Pinjol ilegal sama meresahkan dengan judi online dan bahkan menyatakan hubungan kakak-adik antara keduanya.

"Kalau memang merugikan dan meresahkan masyarakat, kita pasti blokir,” tegas Budi.

OJK telah meminta perusahaan fintech AdaKami untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran.

Itu untuk memastikan berita viral bahwa pelanggan bunuh diri sebagai akibat dari kekerasan yang dialaminya selama penagihan utang.

BACA JUGA:Muncul Virus Nipah, Kata Ahli: Jangan Panik, Jaga Kesehatan dan Pakai Masker

Sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), AdaKami telah menanggapi panggilan yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Rabu 20 September 2023.

Dibantu AFPI, AdaKami memberikan klarifikasi tentang kemungkinan korban dari tindakan tidak etis yang dilakukan oknum dept collector (DC) atau divisi penagihan utang AdaKami.

Selain itu, pada Kamis 21 September 2023 ada agenda pertemuan lanjutan yang berfokus pada kronologi dan bukti-bukti berbasis data yang terkumpul secara faktual.

Dalam pernyataan tertulis, AdaKami mengklaim telah menyelidiki laporan dugaan pelanggaran penagihan utang terhadap konsumen dan bersedia mengikuti undang-undang jika pelanggaran penagihan dengan kekerasan terbukti terjadi.

BACA JUGA:Gak Pake Ribet, Cara Membayar Angsuran Kendaraan di BAF Melalui Bank BCA

Dalam sebuah pernyataan, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr mengungkapkan pihaknya percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase