PT PJN Dilaporkan ke Mabes Polri oleh LKBH BIBIT, Begini Duduk Perkaranya

PT PJN Dilaporkan ke Mabes Polri oleh LKBH BIBIT, Begini Duduk Perkaranya

LKBH Bibit melaporkan PT PJN ke Mabes Polri, Rabu 4 Oktober 2023. FOTO: DEDI HARYADI/RADARCIREBON.COM--

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan, LKBH Bibit melaporkan PT PJN ke Mabes Polri.

PT PJN merupakan salah satu perusahaan distributor makanan dan minuman yang berlokasi di Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

PT PJN dilaporkan oleh LKBH Bibit karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran terhadap mantan karyawannya.

"Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT ini yang merugikan klien kami sehingga patut diduga ada tindakan melawan hukum.”

BACA JUGA:ASD Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia 2023

“Pertama, adanya penahanan dokumen pribadi seperti ijazah asli, transkrip nilai asli dan BPKB motor serta gaji terakhir yang belum diterima. Hal Ini sudah masuk tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHPidana," ujar Adv Qorib selaku Kuasa Hukum mantan karyawan PT PJN ditemui radarcirebon.com di depan Mapolres Cirebon Kota, Rabu 4 Oktober 2023 siang.

Diungkapkan Qorib, adanya jam kerja yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dan jam lembur yang tidak diberikan.

"Klien kami juga tidak diikutsertakan program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.”

“Ini jelas melanggar pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kesembilan atas PP Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja," ungkapnya.

BACA JUGA:Abah Qomar Sayembara: Hadiah Umrah untuk Caleg PAN yang Dipercaya Rakyat Menjadi Anggota Dewan

Qorib melanjutkan, kliennya juga selama bekerja tidak pernah diberikan salinan perjanjian kerja (PKWT) dan tidak diberikannya uang kompensasi setelah PKWT berakhir.

"Atas dasar tersebut, kami meminta pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri segera menanggapi pengaduan tersebut," lugasnya.

Di tempat terpisah, Hendra Priyatna selaku HRD PT PJN  mengatakan, terkait dengan penahanan ijazah dan BPKB para karyawan merupakan syarat dari perusahaan kepada calon pekerja sehingga adanya kepercayaan diantara dua pihak.

"Kami tidak mewajibkan ijazah. Tapi menyampaikan bekerja di sini (PT PJN) menyerahkan ijazah sebagai syarat.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase