Bayar Tunggakan BPJS Sekarang Bisa Dicicil, Begini Tahapannya

Bayar Tunggakan BPJS Sekarang Bisa Dicicil, Begini Tahapannya

Ilustrasi. Pembayaran BPJS yang menunggak, bisa dibayar oleh peserta dengan cara dicicl lewat Program Rehab.-linggau pos-

RADARCIREBON.COM - Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan, kini bisa dibayar dengan cara dicicil.

Kemudahan pembayaran dengan cara dicicil tersebut, diberikan bagi seluruh peserta JKN-KIS.

Lewat Program Pembayaran Bertahab (REHAB), peserta BPJS diberikan kemudahan untuk melakukan pembayaran yang menunggak selama 4 hingga 24 bulan.

Mengutip laman Disway.di, melalui mekanisme cicilan, peserta dapat membayar tunggakan mereka secara bertahap.

BACA JUGA:BRI Liga 1 Termahal di Asean, Kekayaan Persib Belum Tergeser

Tujuan dari program REHAB adalah memberikan fleksibilitas finansial kepada peserta agar mereka dapat melunasi tunggakan mereka tanpa beban yang berlebihan.

Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan keadilan dalam sistem JKN-KIS, BPJS Kesehatan telah merancang Program Pembayaran Bertahap (REHAB).

Program ini memiliki kebijakan pembayaran yang fleksibel, sehingga peserta dapat membayar tunggakan mereka dalam jangka waktu yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

Selain itu, mekanisme cicilan yang disediakan akan membantu meminimalisir beban keuangan yang mungkin dirasakan oleh peserta.

BACA JUGA:4 Risiko Paylater yang Tidak Disadari, Awas Utang Makin Menumpuk dan Gagal Bayar

Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan pembayaran selama 4 sampai dengan 24 bulan dapat memanfaatkan Program Pembayaran Bertahab (REHAB) ini.

Dengan begitu, mereka memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan mereka secara bertahap tanpa merasa terbebani oleh jumlah tunggakan yang besar.

BPJS Kesehatan secara aktif mendorong para peserta untuk memanfaatkan program ini sebagai solusi keuangan yang efektif.

Mekanisme cicilan yang ditawarkan dalam Program Pembayaran Bertahab (REHAB) diatur secara terperinci untuk memastikan kelancaran pelaksanaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: