Jangan Tarik Tunai, Paylater BCA Ditutup Otomatis, Nah Loh!

Jangan Tarik Tunai, Paylater BCA Ditutup Otomatis, Nah Loh!

Paylater BCA ditutup oleh pihak bank karena terjadi pelanggaran dalam penggunaannya, salah satunya tarik tunai atau gestun di merchant.-Foto: Pexels/IST - Kolase/Yuda Sanjaya-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Pengguna Paylater BCA yang sudah mengaktifkan fitur tersebut lewat myBCA harus tahu bawa layanan tersebut bisa ditutup otomatis loh!

Salah satu pelanggaran dalam penggunaan Paylater BCA adalah melakukan tarik tunai di merchant, alias gestun alias gesek tunai. Istilah ini populer dalam pemakaian kartu kredit.

Seperti diketahui, Bank Central Asia (BCA) baru saja meluncurkan layanan paylater lewat Aplikasi myBCA yang sudah bisa diakses oleh pengguna.

Layanan tersebut dapat diaktifkan dengan mudah oleh pengguna myBCA dengan mengunggah KTP dan tanda tangan secara elektronik.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Paylater BCA Bisa Diblokir Loh Bila Terjadi 6 Hal Ini

Di masa promo sampai dengan 31 Januari 2024, pengguna mendapatkan fasilitas bunga 0 persen untuk tenor cicilan 1 sampai dengan 3 bulan.

Kemudian sampai dengan 31 Maret 2024, pengguna juga mendapatkan keringanan bunga 1,25 persen untuk tenor 6 dan 12 bulan.

Sedangkan dalam kondisi normal tanpa promo, Bank BCA mengenakan bunga 2 persen untuk penggunaan paylater.

Fitur ini, memang memberikan kemudahan bagi nasabah dalam bertransaksi di merchant karena bisa melakukan pembayaran dengan QR Code atau QRIS.

BACA JUGA:Simulasi KTA BCA, Bunga 1 Persen Flat per Bulan, Limit sampai dengan 100 Juta Rupiah, Dana Cepat Cair!

Namun, pemakaian paylater atau fitur bayar nanti tersebut tentu memiliki syarat dan ketentuan, termasuk kemungkinan diblokir atau ditutup.

Karena itu, pengguna wajib mematuhi apa yang sudah menjadi ketentuan. Misalnya tidak melakukan tarik tunai di merchant dengan fitur paylater tersebut.

Pertama, paylater BCA bisa diblokir atau ditutup bila pengguna meninggal dunia. Tindakan blokir juga bisa dilakukan untuk memenuhi permintaan dari instansi pemerintah yang berwenang.

Selain dua hal tersebut, ada pasal ketiga yang dapat membuat paylater diblokir yakni pelanggaran ketentuan dalam penggunaannya atau tidak membayar tagihan sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: