Resmi, Dumas SYL Soal Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Ststusnya Dinaikkan Menjadi Penyidikan
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) statusnya dinaikkan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke tahap penyidikan.
Artinya, pengaduan masyarakat yang dilayangkan Syahrul Yasin Limpo, setelah diselidiki ternyata ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023 Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
BACA JUGA:Bojan Hodak: Kemenangan Atas Persebaya Adalah Hal Penting
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya penyelidikan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 7 Oktober 2023.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.
BACA JUGA:Persib Bandung Menangkan Duel Klasik dengan Persebaya Surabaya, David da Silva Sumbang 2 Gol
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan tengah menangani kasus dugaan pemerasaan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Mentan. Ternyata, SYL sudah tiga kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: