Miliki Rumah Impian, Begini Cara Mengajukan KPR di Bank BCA, Bisa Online
Cara mengajukan KPR BCA secara online, simak syarat dan ketentuan berikut ini.-Istimewa-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Cara mengajukan KPR di Bank BCA bisa dilakukan secara online, ini menjadi solusi bagi mereka yang ingin memiliki rumah impian.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu produk dari Bank Central Asia (BCA) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Apalagi, Bank BCA (BBCA) baru saja mengubah persyaratan KPR untuk usia maksimal saat kredit berakhir baik untuk karyawan maupun wiraswasta/profesional.
Perubahan tersebut yakni batas usia maksimal saat kredit berakhir dari 55 tahun menjadi 56 tahun untuk karyawan.
BACA JUGA:Cara Daftar dan Transaksi Paylater BCA di Aplikasi myBCA, Mudah Banget Tinggal Scan
Kemudian untuk pengusaha atau profesional, batas usia maksimal saat KPR berakhir berubah dari 65 tahun menjadi 66 tahun.
Ketentuan baru tersebut berlaku mulai 19 September 2023, sehingga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk dapat memiliki rumah impian menggunakan KPR Bank BCA.
Bank BCA menyediakan KPR dengan beragam pilihan suku bunga dan fitur yang akan membantu pengajuan KPR BCA lebih mudah.
Dalam KPR, BCA memiliki tiga jenis produk yang dapat dipilih oleh nasabah, yakni KPR pembelian, KPR refinancing, dan KPR renovasi, sesuai dengan kebutuhan mereka.
BACA JUGA:Ajukan KUR Bank BCA Lewat Online, Isi Web Form Cukup 10 Menit, Limit hingga 500 Juta
Untuk mengajukan KPR BCA, nasabah perlu memenuhi persyaratan tertentu dan menanggung biaya pengajuan yang berlaku.
Ada persyaratan umum yang perlu nasabah perhatikan dalam mengajukan KPR BCA, sesuai dengan yang dilansir pada website resmi bank BCA, beberapa diantaranya yaitu:
Warga Negara Indonesia, karyawan lama bekerja minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun.
Wiraswasta/profesional lama bekerja minimal 2 tahun di bidang yang sama, usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: