Saksi TPS Terserah Parpol
KUNINGAN - Kedatangan Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar ke Kuningan sempat menyinggung tentang saksi parpol yang kini masih jadi polemik. Dengan tegas, politisi Partai Golkar ini menyerahkan hal itu ke parpol peserta pemilu untuk mengkaji lebih mendalam. “Mau menyetujui ataupun tidak bukan kewenangan DPR maupun pemerintah. Kami menyerahkan kepada parpol peserta pemilu untuk mengkaji lebih mendalam,” ujar Agun saat menghadiri konsolidasi struktur Partai Golkar Kabupaten Kuningan, kemarin (2/2). Yang dipinta untuk dipertimbangan parpol, menurutnya, kerap terjadinya praktik kecurangan di TPS sebagai pintu masuk pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, banyaknya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akibat tidak adanya pengawas bawaslu di tiap TPS. “Yang ada kan PPL (pengawas lapangan) yang jumlahnya antara 1-3 orang per desa. Sedangkan TPS di tiap desa itu jumlahnya banyak,” kata Agun. Berita acara yang tidak ditandatangani saksi parpol pun, menjadi celah gugatan MK. Ini karena tidak semua parpol mampu menghadirkan para saksi ditiap TPS. Sebetulnya, sejak 2013 silam komisi II sudah mendiskusikan tentang penguatan pengawasan di TPS. Dengan terbatasnya jumlah PPL antara 1-3 orang tiap desa, maka cukup banyak TPS yang bolong tanpa pengawasan. Selain itu, ketiadaan saksi dari seluruh parpol peserta pemilu jadi pemicu permasalahan. Dalam mengatasi semua itu, terlontar sebuah solusi untuk mengangkat mitra pengawas pemilu sebanyak 2 orang per TPS. “Meskipun kami sudah membahasnya namun pada saat membahas anggaran dengan banggar, katanya tidak ada dana. Makanya tidak ada tindaklanjutnya lagi setelah itu. Padahal 2 mitra pengawas didalam garis batas TPS dan diluar garis batas TPS dimaksudkan untuk mengurangi intimidasi dan menjaga proses berjalan luber,” paparnya. Dalam perjalanan, tiba-tiba Menkopolhukam menggelar rapat yang mengangkat kembali tentang penguatan mitra pengawas. Ditindaklanjuti dengan rapat dengan Mendagri, Bawaslu yang mengundang pimpinan komisi II DPR. Pada akhirnya Agun menyetujui demi jurdilnya pemilu. “Nah jika sekarang timbul polemik, ya kami kembalikan ke pemerintah. Karena sumber anggarannya pun bukan berada di DIPA resmi KPU atau Bawaslu. Itu masuk anggaran inisiatif pemerintah,” kata dia. Agun menegaskan, komisi II tidak akan menggelar rapat mengenai hal itu. Semuanya diserahkan ke parpol peserta pemilu. Disepakati ataupun tidak, komisi II akan mengikuti kesepakatan parpol peserta pemilu. “Kalaupun ditolak, maka kami tidak akan memaksakan. Tapi tolong berikan altenatif terbaik kaitan dengan rawannya kecurangan di TPS dan rawannya gugatan MK,” tukasnya. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: