18 Parpol Peserta Pemilu Ditatar oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon

18 Parpol Peserta Pemilu Ditatar oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon

DITATAR. 18 Parpol peserta pemilu di Tatar Bawaslu mengingat, tahapan kampanye akan dimulai 28 November 2023.-Samsul Huda-radarcirebon.com

"Setelah rakor ini, diharapkan ada kesadaran dari parpol dalam pemasangan yang tidak sesuai aturan dan belum waktunya," katanya.

Parpol pun akhirnya berkomitmen melakukan kampanye dan penyebaran atribut-atribut kampanye sesuai dengan tahapan kampanye. Mereka bersedia dan siap ikut serta menjaga kondusifitas daerah dalam setiap tahapan pemilu tahun 2024.

BACA JUGA:Komar Ibrahim Resmi Jabat Ketua RW 09 Situgangga

BACA JUGA:Lagu Piala Dunia U17 Disebut Kurang Greget, Netizen: Ngambang

"Mereka bersedia dan siap melaksanakan tahapan pemilu tahun 2024 dengan taat dan patuh pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Undangan lainnya," pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: