18 Parpol Peserta Pemilu Ditatar oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon
DITATAR. 18 Parpol peserta pemilu di Tatar Bawaslu mengingat, tahapan kampanye akan dimulai 28 November 2023.-Samsul Huda-radarcirebon.com
"Setelah rakor ini, diharapkan ada kesadaran dari parpol dalam pemasangan yang tidak sesuai aturan dan belum waktunya," katanya.
Parpol pun akhirnya berkomitmen melakukan kampanye dan penyebaran atribut-atribut kampanye sesuai dengan tahapan kampanye. Mereka bersedia dan siap ikut serta menjaga kondusifitas daerah dalam setiap tahapan pemilu tahun 2024.
BACA JUGA:Komar Ibrahim Resmi Jabat Ketua RW 09 Situgangga
BACA JUGA:Lagu Piala Dunia U17 Disebut Kurang Greget, Netizen: Ngambang
"Mereka bersedia dan siap melaksanakan tahapan pemilu tahun 2024 dengan taat dan patuh pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Undangan lainnya," pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: