Jangan Sampai Telat, Segini Denda PayLater BCA Perbulan, Tagihan Bisa Makin Bengkak!

Jangan Sampai Telat, Segini Denda PayLater BCA Perbulan, Tagihan Bisa Makin Bengkak!

Denda Paylater BCA yang perlu diketahui nasabah Bank Central Asia.-Foto: Pexels/IST - Kolase/Yuda Sanjaya-radarcirebon.com

BACA JUGA:Cek di Sini, Bagaimana Cara Mengajukan Kartu Kredit BCA Lengkap dengan Persyaratannya!

Nasabah dapat mengajukan pinjaman Paylater BCA melalui aplikasi myBCA. Namun, sebelum mengajukan pinjaman Paylater BCA, penting untuk kamu dapat memahami persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Serta beberapa ketentuan penggunaan yang berlaku jika kamu terlambat membayar tagihan Paylater BCA, dan besarnya biaya layanan yang terkait dengan Paylater BCA.

Jika kamu ingin mendapatkan layanan BCA PayLater, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dan dipenuhi. Persyaratan-persyaratan ini meliputi:

  1. Calon pengguna harus menjadi nasabah Bank Central Asia.
  2. Calon pengguna harus menjadi warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat mengajukan permohonan.
  3. Calon pengguna harus memiliki rekening tabungan atau giro di BCA yang digunakan sebagai sumber dana otomatis untuk membayar tagihan.
  4. Calon pengguna harus memiliki e-KTP yang masih berlaku.
  5. Calon pengguna harus memiliki penghasilan tetap setidaknya sebesar Rp 3 juta per bulan.
  6. Calon pengguna harus memiliki catatan kredit yang positif dalam database Badan Informasi (BI) Checking.
  7. BACA JUGA:PayLater BCA Apakah Bisa Diuangkan? Catat Hal Penting ini!

Berikutnya setelah kamu memperhatikan persyaratan, ada beberapa point penting mengenai ketentuan penggunaan BCA terkait fitur Paylater yang disediakan.

Jika kamu terlambat membayar tagihan paylater tepat waktu, maka kamu akan menerima beberapa resiko yang diberikan oleh pihak Bank BCA.

Seperti yang dilansir langsung dari halaman website resmi bank BCA, ada beberapa point penting mengenai ketentuan penggunaan yang dituliskan jika kamu terlambat membayar tagihan paylater tepat waktu, yaitu meliputi:

1. BCA akan mengirimkan tagihan bulanan kepada Pengguna Paylater BCA atas semua Transaksi yang telah dilakukan oleh Pengguna Paylater BCA (Billing Statement) dalam bentuk softcopy (e-Statement) melalui email Pengguna Paylater BCA yang terdaftar di BCA pada saat mengajukan permohonan Paylater BCA.

BACA JUGA:Ayo Kota Cirebon! Ikutan Nimbrung Rencana Jalan Baru Cirebon-Kuningan, Bisa Buka Isolasi di Kopi Luhur

Billing Statement dapat juga diakses oleh Pengguna Paylater BCA melalui menu dashboard Paylater BCA pada myBCA.

2. Pengguna Paylater BCA harus melakukan pembayaran penuh (full payment) atas setiap tagihan sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera pada Billing Statement selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo dari bulan penagihan atau pada hari kalender berikutnya setelah tanggal jatuh tempo (apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur).

3. BCA akan melakukan pendebetan dana secara otomatis (autodebet) setiap bulan dari rekening yang telah ditentukan oleh Pengguna Paylater BCA atas seluruh jumlah tagihan penggunaan Paylater BCA sebagaimana tertera pada Billing Statement (termasuk bunga dan denda keterlambatan) pada tanggal jatuh tempo.

Pendebetan secara otomatis (autodebet) hanya akan dijalankan selama tersedia saldo yang cukup di rekening Pengguna Paylater BCA sejumlah total tagihan penggunaan Paylater BCA dan rekening tidak diblokir.

BACA JUGA:KRI Golok Bakal Dilengkapi Rudal dari Norwegia, Nembak dari Cirebon Bisa Sampai Karawang

4. Apabila Pengguna Paylater BCA tidak melakukan pembayaran tagihan atau jumlah pembayaran tagihan tidak sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera pada Billing Statement, maka Pengguna Paylater BCA akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hal tersebut akan memengaruhi kolektibilitas Pengguna Paylater BCA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: