Parpol Dikumpulkan oleh KPU RI Hari Ini, Berikut Agendanya

Parpol Dikumpulkan oleh KPU RI Hari Ini, Berikut Agendanya

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.-Humas/Jay-setkab.go.id--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan diundang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pagi ini Kamis 12 Oktober 2023.

Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, bahwa agenda pertemuan dengan parpol guna membahas sejumlah aturan teknis mengenai mekanisme pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Rencananya hari kamis tanggal 12 Oktober 2023, KPU akan mengundang partai politik peserta pemilu untuk memberikan penjelasan-penjelasan rapat koordinasi untuk persiapan pendaftaran bakal calon presiden wakil presiden untuk pemilu 2024," kata Hasyim, dilansir dari Disway.id, Kamis 12 Oktober 2023.

Selain parpol, KPU RI juga  kata Hasyim, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tim dokter yang akan memeriksa bacapres dan bacawapres.

BACA JUGA:Zodiak Aries Minggu Ini, Keberuntungan Menaungi, Keuangan Lancar Jaya

"Dalam pekan ini juga KPU akan berkoordinasi dengan tim dokter yang akan memeriksa kesehatan para orang-orang yang didaftarkan sebagai bakal calon presiden wakil presiden dan juga rumah sakit yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan itu," ujar Hasyim.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah dan KPU telah menyepakati tanggal pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden 2024 nantinya jatuh pada 19-25 Oktober 2023.

Namun, baru ada satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang sudah dideklarasikan, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. 

Dua kandidat calon presiden lainnya, yaitu Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, belum memiliki calon wakil presiden.

BACA JUGA:Zodiak Aries Hari Ini 12 Oktober 2023, Hari Keberuntunhan Nih, Keuangan Aman-aman Saja

Sebelumnya, KPU mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pendaftaran Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024.

"Jadi menurut UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebuah peraturan perundang-undangan itu dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani oleh lembaga atau pimpinan lembaga yang berwenang," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Rabu, 11 Oktober 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase