Khawatir Kabur atau Hilangkan Barang Bukti, KPK Tangkap SYL
Menggunakan jaket kulit warna hitam, Syahrul Yasin Limpo ditangkap oleh KPK disebuah apartemen di Jakarta. Setelah itu digiring ke gedung KPK.-Hasil tangkapan layar-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan SYL dilakukan KPK di sebuah apartemen wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Satu tersangka dilakukan penahanan atas nama SYL di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis 12 Oktober 2023 tadi malam.
Proses penangkapan SYL merupakan sebagai bagian dari prosedur hukum dalam mengamankan tersangka.
BACA JUGA:Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu, Optimistis Pemilu 2024 di Jabar Kondusif
Disebutkan, ada beberapa alasan aparat penegak hukum melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pertama, sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri.
Kedua, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti.
"Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," sebut Ali Fikri.
BACA JUGA:Jangan Macam-macam, Pemerintah Sedang Siapkan Perangkat Hukum Khusus untuk Tangani Kasus Narkoba
Apalagi, pihaknya telah mendapat informasi SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam.
KPK menunggu kehadir SYL namun tak kunjung datang hingga akhirnya dilakuka analisis.
"Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini."
Oleh karena itu kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK, berikutnya melakukan analisis," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase