Hermanto: Pihak Kepolisian Segera Lakukan Penyelidikan

Hermanto: Pihak Kepolisian Segera Lakukan Penyelidikan

CIREBON - Mahasiswa semester empat jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial, Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon, Abdul Kodir Jaelani (20) meninggal dunia setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar Mahasiswa Pencinta Kelestarian Alam (MAHAPEKA). Kepada Radarcirebon.com, praktisi hukum Hermanto SH MH mengungkapkan bahwa dalam peristiwa kematian sebagaimana yang terdapat dalam media dari sudut pandang hukum sudah seharusnya pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian terutama Polres Kuningan segera melakukan upaya penyelidikan sebagaimana kewenangannya tersebut dengan telah terdapatnya berbagai informasi di media dan lapangan. \"Karena terdapatnya kejanggalan atas peristiwa kematian tersebut. Antara lain prosedur pemberian hasil visum oleh yang tidak berhak dan fakta-fakta fisik berdasarkan keterangan dokter yang terakhir,\" ungkapnya kepada Radarcirebon.com , Senin (3/1). Menurutnya, dokter dimaksud yang terakhir menangani sehingga 2 visum tersebut bisa dijdikan dasar penyelidikan yang tepat dengan itu pula polisi berhak meminta keterangan dari kedua rumah sakit tersebut berikut saksi fakta lainya seperti panitia kegiatannya itu. Lebih lanjut, Hermanto, berikut mencari tahu informssi warga sekitar itu merupakan rangkaian penyelidikannya. Apabila dalam penyelidikan tersebut ditemukan 2 alat bukti yang cukup maka persoalan tidak menuntut adalah tidak dapat menghapuskan pidana seseorang oleh karena bukan delic aduan. \"Artinya kepolisian tersebut tidak perlu menunggu ada orang laporan. Jika persoalan ini adalah tindak pidana dengan kategori kejahatan yang bukan delic aduan. Oleh karena pidana adalah bersifat publik bukan privat,\" imbuhnya. (wb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: