Pengendara Lawan Arah Penyebab Kecelakaan di Jl Kalijaga Cirebon Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Pengendara Lawan Arah Penyebab Kecelakaan di Jl Kalijaga Cirebon Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Pengendara sepeda motor yang lawan arah dan menjadi penyebab kecelakaan di Jl Kalijaga Kota Cirebon ditetapkan sebagai tersangka.-Istimewa-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pengendara sepeda motor yang lawan arah dan menjadi penyebab kecelakaan di Jl Kalijaga Kota CIREBON terancam 6 tahun penjara.

Pengendara sepeda motor dengan inisial A warga Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon itu, kini mendekam ditahanan Polres Cirebon Kota.

A terancam dengan 2 pasal sekaligus yakni Pasal 310 Ayat 4 dan 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ)).

Atas perbuatannya, A terancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

BACA JUGA:Rekor Suhu Tertinggi Majalengka, Pernah Tembus 40 Derajat Celcius

Yang memberatkan A adalah tindakannya melanggar lalu lintas dengan berkendara lawan arah. Kemudian setelah terjadi kecelakaan, A memilih kabur dari lokasi kejadian.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota, Ipda Rizwan mengatakan, A telah mengakui semua perbuatannya saat pemeriksaan dilakukan.

Saat ini, A masih dalam pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan di Polres Cirebon Kota. Selain itu, ada satu orang lainnya yang menjadi terperiksa yakni S, selaku pengemudi truk.

Khusus untuk S, saat ini statusnya sebagai saksi dan keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.

BACA JUGA:Pendaftaran CASN Kemenag Sudah Ditutup, Guru Kelas Jadi Pilihan Favorit Pelamar

"Tersangka menjadi penyebab kecelakaan yang membuat korban meninggal dunia dan melarikan diri," kata Ipda Rizwan, kepada radarcirebon.com saat dihubungi, Sabtu, 14, Oktober 2023.

Dalam pemeriksaan, kata Ipda Rizwan, tersangka mengakui perbuatannya mengemudi dengan melawan arus lalu lintas.

Kemudian tersangka bertabrakan dan menyebabkan korban terpelanting, hingga terlindas truk. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Tersangka mengakui semua perbuatannya dan melarikan diri dari lokasi kejadian," sebut Ipda Rizwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: