Putusan MK Soal Syarat Kepala Daerah, Gibran Rakabuming Bisa Jadi Cawapres

Putusan MK Soal Syarat Kepala Daerah, Gibran Rakabuming Bisa Jadi Cawapres

Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres atau capres, dengan putusan MK terkait batas usia 40 tahun dan pengalaman sebagai kepala daerah.-Gibran Rakabuming/Twitter-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal usia calon presiden dan calon wakil presiden dan pengecualiannya, membuat Gibran Rakabuming Raka kembali berpeluang menjadi cawapres.

Selama ini, Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang sebagai cawapres dari Prabowo Subianto yang didukung oleh partai koalisinya.

Pada putusan yang dibacakan terkait uji materi dari Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), putusan MK menolak gugatan tersebut.

Kendati demikian, putusan MK berbeda berkaitan uji materi yang dilakukan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru.

BACA JUGA:Putusan MK Batas Usia Capres - Cawapres, Uji Materi Dikabulkan Sebagian, Simak Penjelasannya

MK mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait batas usia capres dan cawapres.

Meski menolak menurunkan batas usia dari 40 tahun, namun MK memberikan pengecualian yakni pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih lewat pemilu.

Dengan putusan MK tersebut, Gibran Rakabuming Raya tentu berpeluang menjadi cawapres meski berusia 36 tahun, tetapi sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," demikian putusan MK yang dibacakan oleh hakim, Senin, 16, Oktober 2023.

BACA JUGA:33 Perempuan Ikuti Pilwu Serentak Kabupaten Cirebon, Berikut Daftar Nama Desa Peserta

MK juga menyatakan bahwa Pasal 169 huruf Q UU 7 tahun 2017 selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilikan kepala daerah.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," demikian keputusan tersebut dibacakan.

Sebelumnya, MK menolak uji materi yang diajukan Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

MK menyatakan bahwa petitum permohonan dalam perkara dimaksud mengandung makna yang bersifat ambigu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: