Sekda Jabar: Dana Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Kembali ke Masyarakat
Sekda Jabar Herman Suryatman.-Biro Adpim Jabar-
BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Herman Suryatman menegaskan, dana operasional gubernur dan wakil gubernur bukan untuk kepentingan pribadi kepala daerah, melainkan untuk kebutuhan cepat di lapangan yang kembali kepada masyarakat.
Menurut Herman, dengan dana operasional, gubernur dan wakil gubernur dapat langsung memberikan bantuan tanpa harus menunggu proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).
"Berdasarkan Pergub Nomor 14 Tahun 2025, merinci bahwa gaji dan tunjangan KDH/WKDH: Rp2,2 miliar dan Dana Operasional KDH/WKDH: Rp28,8 miliar," ucap Herman.
BACA JUGA:Buka Kejurnas Junior Hockey U-21, Sekda Jabar: Selamat Bertanding
BACA JUGA:Sekda Jabar: Kredit Usaha Dorong Pertumbuhan Ekonomi Pertanian dan Industri Padat Karya
BACA JUGA:Soal Metode Penanganan Sampah, Sekda Jabar: Tinggalkan Open Dumping
"Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat, tapi yang memutuskannya kepala daerah dan wakil. Bisa dibayangkan, marwah kepala daerah di mana? Ke lapangan tapi tidak bisa berbuat apa-apa.”
“Misalnya pak gubernur dan wakil ke lapangan, di sana ada rumah roboh, kan harus diberi santunan kan tidak mungkin di-Musrenbangkan dulu,” imbuhnya.
Selain itu, Herman juga memastikan besaran anggaran sudah sesuai regulasi dan peraturan.
Adapun dana operasional kepala daerah ditetapkan 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD Jabar yang mencapai Rp19 triliun, angka Rp28,8 miliar itu memang sesuai ketentuan.
Kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, maupun walikota dan wakil walikota seluruh Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah termasuk Biaya Penunjang Operasional (BPO).
BACA JUGA:Sekda Jabar Herman Suryatman ke Kuningan, Minta Pejabat Terapkan Panca Waluya
BACA JUGA:Beraudiensi dengan BKPM, Sekda Jabar: Bahas interoperabilitas akses data untuk tingkatkan investasi
BACA JUGA:Jelang Piala Presiden 2025, Sekda Jabar Pastikan Kesiapan Stadion Si Jalak Harupat
Penggunaan BPO sesuai PP digunakan untuk Koordinasi, Penanggulangan Kerawanan Sosial Masyarakat, Pengamanan dan Kegiatan Khusus Lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dan besaran BPO sesuai PP diambil dari prosentase PAD.
Sementara, Gubernur Jawa Barat mendapatkan BPO ini dan digunakan seluruhnya sesuai aturan, tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penggunaan BPO diantaranya: Beasiswa Anak Yatim, Bantuan Santri di Pesantren, Bantuan Usaha Masyarakat Miskin, Bantuan Rumah Roboh, Bantuan Jalan Kampung, dan sebagainya. Karenanya semua Pengeluaran BPO dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


