Ahmad Sahroni Kasih Ucapan untuk Gibran Rakabuming Raka: Semoga Jadi Cawapres Yah
![Ahmad Sahroni Kasih Ucapan untuk Gibran Rakabuming Raka: Semoga Jadi Cawapres Yah](https://radarcirebon.disway.id/upload/a2b4ff95b53ddfd5ef2656a0ff3bc1dd.jpeg)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyampaikan selamat kepada Gibran Rakabuming Raka termasuk menyinggung agar menjadi cawapres.-Ahmad Sahroni/Ig-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni memberi ucapakan selamat kepada Gibran Rakabuming Raka pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres dan cawapres.
Melalui unggahan di media sosial, Ahmad Sahroni menyampaikan ucapan tersebut dan menyampaikan agar Gibran Rakabuming juga sukses dalam karir politiknya.
“Selamat Mas Gibran Rakabuming semoga jadi cawapres yah. Sukses terus dan terus hebat karir politiknya yah. Selamat dan selamat mas,” tulis Sahroni.
Tak ada pernyataan lebih lanjut dari Ahmad Sahroni terkait ucapan selamat yang ditujukan kepada putera dari Presiden RI, Ir Joko Widodo tersebut.
BACA JUGA:HUT EWF Cirebon, Perusahaan Pialang Ini Diklaim Tumbuh Positif hingga Tahun ke-3
Kendati demikian, ucapan tersebut disampaikan setelah putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) selesai dibacakan.
Respons terkait putusan MK tersebut memang cukup keras. Guru Besar Tata Negara, Denny Indrayana bahkan menyebut peristiwa tersebut layaknya Drama Korea.
“Gibran Jokowi: Makasih om ipar MK,” tulis Denny Indrayana di X yang dikutip radarcirebon.com, Senin, 16, Oktober 2023.
Denny juga menyoroti keputusan MK yang awalnya menolak uji materi terharap UU 7 tahun 2017 terkait pemilihan umum atas permohonan dari Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Namun kemudian, MK memutuskan menerima sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa UNS.
“Putusan MK = Drama Korea, seolah menolak ujungnya mengabulkan. Bukan hanya MK menjadi Mahkamah Keluarga, NKRI berubah menjadi Negara Keluarga Republik Indonesia,” tulisnya.
Putusan MK memang menerima sebagian dari permohonan uji materi yang diajukan Almas Tsaqibbiru Re A.
Majelis Hakim MK menyatakan bahwa pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) layak untuk dapat berpartisipasi sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) meski usianya belum 40 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: