Keterangan Presiden Joko Widodo soal Putusan MK dan Peluang Gibran Jadi Cawapres, Tolong Disimak
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK).-Setpres-radarcirebon.com
BACA JUGA:Rekening BCA Ditutup Otomatis, Inilah Faktor Penyebabnya
"Saya tegaskan, saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU 7 Tahun 2017 mengenai pemilihan umum.
Undang-undang tersebut salah satunya memuat pasal mengenai batas usia capres dan cawapres yakni minimal 40 tahun.
Meski tidak mengabulkan batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, tetapi MK mengabulkan klausul terkait dengan pengalaman sebagai penyelenggara negara.
BACA JUGA:Leg Kedua Kualiafikasi Piala Dunia 2026 Timnas Indonesia Incar Kemenangan Besar
Dalam hal ini, capres atau cawapres di bawah usia 40 tahun tetap bisa dicalonkan bila memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilu.
MK beralasan kepala daerah yang terpilih melalui pemilu telah berpengalaman dan terbukti dipilih oleh masyarakat.
Keputusan MK tersebut memang menuai kontroversi. Apalagi disangkutpautkan dengan isu Gibran Rakabuming Raka akan menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: