Bantu Pedagang Kecil Hindari ‘Bank-Bank Tuyul’

Bantu Pedagang Kecil Hindari ‘Bank-Bank Tuyul’

CIREBON - Kesepakatan bersama Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Dalam Negeri dan Kepala BPN RI, No 01/SKB/M.KUKM/VII/2007 dan No. 570-351 Tahun 2007 dan No 5-SKB-BPN RI 2007 Tanggal 31 Juli 2007 Tentang Percepatan Program Pemberdayaan UMK melalui Kegiayan SHAT (Serfikasi Hak Atas Tanah) untuk Peningkatan Permodalan. Penyuluhan Program Legalisasi Aset Sertifikasi Hak Atas Tanah UMK di Kabupaten Cirebon, Desa Kemlaka Gede, terbagi 5 RW 20 RT, sekitar 100 warga Kemlaka Gede mengajukan program legalisasi aset berkumpul di aula Desa Kemlaka Gede. Diungkapkan, Dinas Koperasi Kabupaten Cirebon, Yananto, program ini untuk peningkatan usaha mikro kecil yang masih hulu permodalan. \"Peningkatan dari AJB dan Kitir untuk ditingkatkan menjadi sertifikat,\" ujarnya kepada Radarcirebon.com, Selasa, (4/1). Menurut Yananto, artinya dengan adanya sertifikasi itu, UKM-UKM ini mencari modal dalam meningkatkan usahanya ke lembaga keuangan. \"Kebanyakan lemahnya UKM dengan agunan. Makanya, Kementerian kita peduli terhadap UKM-UKM dengan program tersebut,\" imbuhnya. Saat ditemui Radarcirebon.com, usai penyuluhan, senada dengan Dinas Koperasi Kabupaten Cirebon, Kasubsi Pengendalian BPN Kabupaten Cirebon, Kusnan, sertifikasi hak atas tanah untuk jaminan permodalan. \"Biaya untuk pengukuran ditanggung BPN Kabupaten Cirebon melalui DIPA adapun kelengkapan berkas-berkas ditanggung pemohon,\" ungkapnya. (wb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: