Penetapan Tersangka Kasus Subang, Sudah 5 Orang Mulai Suami sampai Istri Muda

Penetapan Tersangka Kasus Subang, Sudah 5 Orang Mulai Suami sampai Istri Muda

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo memberikan keterangan kepada wartawan. Penetapan tersangka kasus Subang sudah dilakukan terhadap 5 orang terduga pelaku.-Humas Polda Jabar-radarcirebon.com

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Penyidikan kasus Subang kini memasuki tahap penetapan tersangka, setelah berlalu hampir 2 tahun lamanya.

Saat ini, penetapan tersangka kasus Subang sudah dilakukan terhadap 5 orang yang merupakan orang dekat korban.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang atau yang populer disebut kasus Subang, kini memasuki babak baru setelah penetapan tersangka tersebut.

Dari informasi yang dihimpun radarcirebon.com mereka yang sudah berstatus tersangka adalah MR sekaligus mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Berikutnya adalah sosok YH yang merupakan suami dan ayah korban, Mm selaku istri kedua YH, ARP anak dari M dan Ab anak dari M.

BACA JUGA:Optimistis Bawa Dampak Positif, 7 Rute Penerbangan Ramaikan BIJB Kertajati 29 Oktober 2023 Mendatang

Dugaan sementara, mereka menjadi pelaku dari kasus Subang yang terjadi pada 18, Agustus 2021.

Kasus ini, menarik perhatian publik karena spekulasi yang terus berkembang. Ditambah mereka yang merupakan orang dekat korban juga wara-wiri di berbagai media.

YH selama ini dikenal dengan nama Yosef Subang, karena kasus tersebut. Dia kerap kali muncul dengan beragam bantahan dan alibinya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, kasus ini dalam beberapa bulan terakhir dilakukan penyidikan lanjutan.

BACA JUGA:Diskominfo Kabupaten Cirebon Luncurkan Sipiter, Apakah Itu?

Sebanyak 47 saksi diperiksa kembali untuk dimintai keterangannya, hingga kasus Subang masuk dalam tahap penetapan tersangka.

Dari kerja keras tersebut, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar akhirnya melakukan penetapan sebanyak 5 tersangka kasus pembunuhan dengan korban Ny Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).

‘’Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2023 akhirnya ditetapkan 5 tersangka,’’ kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dalam keterangan resminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: