2 Orang Wanita berambut Pirang Jadi Pengedar Narkoba di Cirebon, Modusnya Jualan Online dan COD

2 Orang Wanita berambut Pirang Jadi Pengedar Narkoba di Cirebon, Modusnya Jualan Online dan COD

2 orang wanita berambut pirang yang merupakan tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota ditangkap.-istimewa-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Dua orang wanita berambut pirang masing-masing berusia 27 tahun dan 26 tahun, menjadi pengedar narkoba dan obat terlarang di wilayah hukum Polres CIREBON Kota.

Keduanya telah diamankan, pada Bulan September 2023 bersama dengan tersangka lainnya berjumlah 12 orang.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro mengatakan, dari 12 orang yang telah diamankan, 2 orang diantaranya adalah wanita muda.

Mereka adalah TA yang berusia 27 tahun dan MA berusia 26 tahun. Keduanya turut diamankan oleh  Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cirebon Kota.

BACA JUGA:Begini Rasanya Terbang Keliling Cirebon Pakai Pesawat Cessna

“Para pelaku diringkus di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota yakni di Kecamatan Kesambi, Mundu, Gunung Jati, Suranenggala, Kedawung, dan Harjamukti,” kata Rizky, dalam konferensi pers yang dilaksanakan, Jumat, 20, Oktober 2023.

12 tersangka itu masing-masing berinisial TA (27), AR (40), HS (36), DK (41), IR (24), MA (26), SA (26), MH (36), AD (20), SK (29), BA (23), dan AS (22).

Para tersangka ini diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu, tembakau sintesis, dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah selama kurun waktu 2 bulan sampai dengan 1 tahun.

Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti 19 paket sabu dengan berat total 10,53 gram, 1 paket tembakau sintesis seberat 15,07 gram, 146.500 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin edar dan 40 butir pil Merlopam.

BACA JUGA:Mungkinkah Bandara Cakrabhuwana Cirebon Membuka Penerbangan Komersial? Oh Ternyata

"Petugas juga menyita 9 unit handphone, 1 timbangan digital, dan uang Rp 4,1 juta," ungkapnya

Modus yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan barang haram yaitu dengan sistem tempel.

"Sedangkan untuk obat sediaan farmasi, tersangka menjualnya  secara online atau COD," ujarnya

Para pelaku bersama barang bukti kini ditahan di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: