2 Orang Wanita berambut Pirang Jadi Pengedar Narkoba di Cirebon, Modusnya Jualan Online dan COD
2 orang wanita berambut pirang yang merupakan tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota ditangkap.-istimewa-radarcirebon.com
BACA JUGA:Prof Dr Achmad Faqih, Resmi Jabat Rektor UGJ yang Baru
Untuk pelaku pengedar sabu dan tembakau sintetis akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto 114 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp8 miliar.
Dan untuk pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Dari jumlah barang bukti yang disita, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan 10 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: