Ada Syarat Baru untuk Pelunasan Biaya Haji 2024 Mendatang, Silahkan Simak!

Ada Syarat Baru untuk Pelunasan Biaya Haji 2024 Mendatang, Silahkan Simak!

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi.-Glady-Pixabay

YOGYAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menambah syarat utama dalam pelunasan biaya haji.

Istitha’ah kesehatan akan menjadi instrumen pelunasan biaya haji 1445 H/2024 M.

"Istititha’ah dalam penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan.”

Istitha’ah akan menjadi sebuah persyaratan untuk melakukan pelunasan keberangkatan haji,” ujar Dirjen Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief saat memberikan sambutan pada pembukaan Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2023 di UMY, Senin 23 Oktober 2023.

Oleh karena pentingnya itu, Hilman mengatakan, perlu dilakukan pembahasan tentang istitha’ah secara komprehensif.

"(Pembahasan) dari semua perspektif termasuk aspek fiqhiyah,” ujar Hilman.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi VIII DPR-RI Ashabul Kahfi. Menurutnya, batas toleransi istitha’ah yang selama ini diterapkan kepada jema’ah sangat longgar, sehingga belum menyaring istitha’ah secara maksimal.

“Untuk itu diharapkan ke depannya proses penilaian istitha’ah itu harus lebih diperketat sehingga mampu menyaring Jemaah yang istitha’ah dan yang belum/tidak istitha’ah,” jelasnya.

Perlu diketahui, bahwa istitha’ah adalah suatu kondisi sesorang memiliki bekal secara finansial (untuk biaya perjalanan dan biaya keluarga yang ditinggalkan), menguasai pengetahuan manasik haji,hati yang ikhlas, sabar, syukur, tawakkal dan tawaddlu’, sehat mental dan fisik . 

Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan adalah sesuatu yang dapat mengantarkan sesorang untuk melaksanakan ibadah haji tercakup didalamnya waktu, keamanan dan kesempatan (kuota).

Adapun istitha’ah haji ada dua macam yaitu:

Istitha’ah mubasyirah: yaitu seseorang mampu untuk melakukan haji dan umrah dengan kemampuan dirinya sendiri, sehat mental dan fisik, mampu menempuh perjalanan dan mengerjakan manasik tanpa kesusahan.

Istitha’ah ghoiru mubasyirah: yaitu seseorang mempunyai finansial yang cukup yang dengannya ia bisa mewakilkan kepada orang lain untuk mengerjakan haji dan umrahnya, baik ketika dia masih hidup ataupun telah wafat.

Seseorang dinyatakan mampu untuk melaksanakan ibadah haji secara mandiri bila sehat mental dan fisik untuk menempuh perjalanan ketanah suci dan melaksanakan ibadah haji. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase