Berkasnya Dinyatakan Lengkap oleh Kejagung, Panji Gumilang Siang Disidangkan?

Berkasnya Dinyatakan Lengkap oleh Kejagung, Panji Gumilang Siang Disidangkan?

Panji Gumilang terjerat kasus dugaan penistaan agama. Foto:-Tangkapan layar-alzaytun

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Inilah info ter-update soal perkembangan kasus hukum yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Setelah bolak-balik dari Bareskrim Polri ke Kejagung, akhirnya berkas perkara dengan tersangka atas nama Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang telah lengkap alias P21.

“Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21),” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat 27 Oktober 2023.

Dikatakan, sebenarnya, berkas perkara milik Panji Gumilang dinyatakan lengkap pada hari Kamis 26 Oktober 2023 kemarin.

BACA JUGA:Slow Vape Cirebon Dibobol Maling, Diduga Pencuri Spesialis Toko Vape

Kelengkapan ini setelah jaksa peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) selesai melakukan penelitian.

“Adapun Tersangka ARPG terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan."

"Penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong,” kata Ketut.

BACA JUGA:Yenny Wahid dan Barikade Gus Dur Resmi Mendukung Pasangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Berikut Alasannya

“Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka Panji Gumilang dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase