Cara Memperpanjang SIM Kendaraan Bermotor Cukup Melalui Smartphone dari Rumah

Cara Memperpanjang SIM Kendaraan Bermotor Cukup Melalui Smartphone dari Rumah

Pemerintah mengeluarkan kebijakan SIM C1.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

RADARCIREBON.COM – Di era digitalisasi, semua pelayanan publik di permudah, salah satunya untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Saat ini, bagi pemilik SIM kendaraan bermotor yang sudah kadaluarsa, bisa memperpanjang masa berlaku secara online.

Artinya, untuk memperpanjang masa berlaku SIM tidak perlu repot-repot antri di Satpas SIM Keliling.

Cukup dari rumah pegang smartphone, saja kamu bisa memperpanjang SIM lewat layanan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).

BACA JUGA:GBS Akan Terjadi pada Minggu 29 Oktober 2023, Berikut Rincian Wilayah yang Bisa Melihat Fenomena Ini

Layanan Sinar di aplikasi Digital Korlantas Polri sendiri resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Satpas Daan Mogot, Jakarta pada Selasa 13 Oktober 2023 lalu.

Sudah jelas bahwa layanan aplikasi Sinar bakal meminimalisir padatnya masyarakat yang ingin memperpanjang SIM secara langsung.

Pemilik kendaraan dapat mendaftar SIM secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang telah dirilis oleh Korlantas Polri dan dapat diunduh melalui App Store dan Play Store.

Setelah menyelesaikan semua langkah pendaftaran online di aplikasi SINAR, pemilik dapat memilih jadwal untuk mengikuti tes praktik.

Berikut ini adalah tahapan yang perlu Anda ikuti untuk mendaftar SIM secara online menurut Korlantas Polri:

BACA JUGA:Ikut Turnamen Sepakbola Piala Danjen Kopassus, SSB Mandiri Cirebon Buka Seleksi Pemain U-12

1. Unduh aplikasi SINAR di ponsel Anda.

2. Buka aplikasi SINAR untuk melakukan registrasi.

3. Masukkan nomor HP yang aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase