Rohadi Bebas dari Lapas Indramayu, Ini Dia Keputusan Pembebasan Bersyarat dari Kemenkumham

Rohadi Bebas dari Lapas Indramayu, Ini Dia Keputusan Pembebasan Bersyarat dari Kemenkumham

Rohadi bebas dari Lapas Indramayu usai mendapatkan pembebasan bersyarat atas masa hukuman sebagai terpidana tindak pidana korupsi.-Adun Sastra-radarcirebon.com

BACA JUGA:Amerika Serikat Kerahkan 900 Tentara, Kirim 2 Iron Dome untuk Bantu Israel

Putusan Bebas Bersyarat

Sementara itu, dilansir dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-1707.PK.05.09 tahun 2023 menyatakan bahwa Rohadi bebas bersyarat terhitung Minggu, 29, Oktober 2023.

Keputusan tersebut berdasarkan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Saat ini, Rohadi masih dalam masa percobaan sampai dengan 3 Maret 2024 mendatang sebelum benar-benar bebas murni.

Tidak hanya itu, Rohadi juga masih harus menjalani masa bimbingan di bawah Balai Pemasyaraatan (Bapas).

BACA JUGA:5 Terowongan Terkenal Angker, Dua Ada di Cirebon

Kemudian di bawah pengawasan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandung sampai dengan masa bebas bersyarat selesai.

Terkait dengan pembebasan bersyarat tersebut merupakan usul dari Kepala Lapas II B Indramayu tanggal 28 Desember 2012 nomor W11.PAS.PAS1.PK 01.05.06 - 991.

Sebagai informasi, Rohadi merupakan pejabat asal Kabupaten Indramayu yang sebelumnya menjadi PNS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut).

Yang bersangkutan sempat divonis 3,5 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi, namun diperberat di tingkat banding menjadi 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Persib Bandung vs PSS Sleman 4-1, Levy Madinda Kembali ke JDT?

Hakim memutuskan bahwa Rohadi terbukti bersalah melakukan beberapa kasus korupsi sebagai mana dakwaan ke satu subsidair, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Oleh karena itu, majelis hakim pada Desember 2021 menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp 300 juta. Adapun bila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan 4 bulan.

Setelah menjalani masa hukuman sebagai terpidana kasus korupsi, kini Rohadi resmi bebas dari Lapas Indramayu dan kembali ke kehidupan masyarakat mesi masih berstatus pembebasan bersyarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: