Kata-kata Pertama Rohadi Usai Bebas dari Lapas Indramayu, Minta Maaf Sampai 3 Kali
Rohadi bebas bersyarat dari Lapas Indramayu. -Adun Sastra-radarcirebon.com
BACA JUGA:Mantan Ketua Segel Kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon, Ternyata Ini Alasannya
Bagi Rohadi masa-masa yang dihadapi di dalam penjara adalah sebuah cobaan. Hal tersebut membuat dirinya bersyukur dan berusaha untuk lebih baik lagi.
"Saya bersyukur sudah menjalani cobaan hidup saya. Hanya bisa bersyukur kepada Allah SWT," katanya.
Menutup pernyataannya, Rohadi kembali menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya selama ini.
"Saya hanya bisa mohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan khususnya masyarakat Kabupaten Indramayu," tandasnya.
BACA JUGA:Pesawat Pertama yang Mendarat di Bandara Kertajati Majalengka Hari Ini, Langsung 19 Penerbangan
Putusan Rohadi Bebas Bersyarat
Sementara itu, dilansir dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-1707.PK.05.09 tahun 2023 menyatakan bahwa Rohadi bebas bersyarat terhitung Minggu, 29, Oktober 2023.
Keputusan tersebut berdasarkan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Saat ini, Rohadi masih dalam masa percobaan sampai dengan 3 Maret 2024 mendatang sebelum benar-benar bebas murni.
Tidak hanya itu, Rohadi juga masih harus menjalani masa bimbingan di bawah Balai Pemasyaraatan (Bapas).
BACA JUGA:Kata Penumpang yang Hari Ini Terbang dari Bandara Kertajati, Lebih Cepat ke Sini
Kemudian di bawah pengawasan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandung sampai dengan masa bebas bersyarat selesai.
Terkait dengan pembebasan bersyarat tersebut merupakan usul dari Kepala Lapas II B Indramayu tanggal 28 Desember 2012 nomor W11.PAS.PAS1.PK 01.05.06 - 991.
Sebagai informasi, Rohadi merupakan pejabat asal Kabupaten Indramayu yang sebelumnya menjadi PNS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: