Pengendara Bisa Melintasi Jalan Baru Kuningan, Tapi Ada Syaratnya
Pengendara masih bisa melintasi Jalan Baru Kuningan atau Jalan Lingkar Timur, tetapi harus dibawah pukul 08.00 WIB.-Asep Brd-radarcirebon.com
BACA JUGA:Bandara Kertajati Resmi Gantikan Bandara Husein Sastranegara, Operasikan 7 Penerbangan
Jika ingin kembali melintasi jalan baru, dari pertigaan Jalaksana bisa masuk kembali menuju Desa Karangmangu.
Tetapi untuk kendaraan besar seperti truk atau bus, rute tersebut tidak diperkenankan alias dilarang melintas.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: