Pasrah, Iswardi Cahyana Penghuni Rumah yang Dieksekusi PT KAI Singgung Azab dan Israel

Pasrah, Iswardi Cahyana Penghuni Rumah yang Dieksekusi PT KAI Singgung Azab dan Israel

Iswardi Cahyana, penghuni rumah di Jalan Ampera Kota Cirebon yang dieksekusi oleh PT KAI. Foto: -Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Putra purnawirawan polisi itu pun tak terima disebut menyerobot aset milik PT KAI. Dia juga tidak mau melakukan perjanjian kontrak atau sewa dengan PT KAI.

"Penyerobotannya dari mana? Ini dari rawa-rawa sampai sekarang, kalau kata orang Sunda mah tumaninah, tinggal nempatan. Gimana? Siapa yang ngurus? Rumah jadi bagus siapa yang ngurus?," ungkapnya.

"Terus tadi, di suruh sewa. Kalau sewa tuh harus ada bukti kepemilikan (PT KAI). Bukti kepemilikannya apa? Ada juga sertifikat hak pakai. Nah, memakai tanah siapa? Penguasaan? Nah, surat kuasa dari negara, mana? Tunjukan dong kalau ada," imbuh Iswardi.

Iswardi juga mempertanyakan dasar hukum yang dimiliki PT KAI.

BACA JUGA:5 Sayuran Penjaga Kesehatan Ginjal, Wajib Dikonsumsi Sejak Dini

BACA JUGA:5 Minuman Baik untuk Ginjal yang Boleh Dikonsumsi Setiap Hari

"PP untuk aset-aset ini jadi penyertaan modal untuk kereta api, mana? Tunjukan dong. Engga usah buktinya, nomornya, nanti saya buka. Kan gitu. Tapi sekarang mana? Dengan arogansinya mereka tuh, ya begitu lah," tandasnya lagi.

Sebelumnya, PT KAI Daop 3 Cirebon mengeksekusi 2 rumah di Jalan Ampera, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jumat 3 November 2023. 

Dua rumah tersebut diklaim sebagai aset PT KAI yang merupakan rumah dinas. Dua rumah nomor 27A dan 28A tersebut ditinggali oleh Iswardi Cahyana.

Dijelaskan oleh Ayep Hanapi selaku Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, rumah yang dieksekusi luas tanahnya mencapai 933m2 dengan Luas bangunan 92.50m2.

"Jadi, dua rumah tersebut ditempati oleh pihak lain tanpa adanya ikatan kontrak sewa," kata Ayep. 

"Sebelum ditertibkan, penghuni dua rumah tersebut telah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3. SP 1 dikirim tanggal 24 Agustus 2022, SP 2 dikirim tanggal 01 September 2023 dan SP 3 dikirim tanggal 08 September 2023," imbuhnya.

Menurut Ayep, PT KAI Daop 3 Cirebon sudah melakukan langkah-langkah persuasif sebelum melakukan eksekusi.

Tujuannya agar penghuni rumah mau melakukan proses ikatan perjanjian kontrak atau sewa. Namum penghuni rumah menolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: