Mantan Hakim MK Berkumpul Disuatu Tempat, Pasca MKMK Keluarkan Putusan Hukuman Anwar Usman

Mantan Hakim MK Berkumpul Disuatu Tempat, Pasca MKMK Keluarkan Putusan Hukuman Anwar Usman

Istimewa dokumen radarcirebon.com -Istimewa-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pasca sidang Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menghukum Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dkk.

Sejumlah mantan hakim konstitusi mengadakan pertemuan tertutup pada Selasa 7 November 2023, malam.

"Malam ini kami hendak diskusi dalam rangka membicarakan tentang MK yang terakhir ini, juga sampai pada baru saja kita dengar bersama putusan MKMK," kata mantan ketua MK Hamdan Zoelva sebelum melakukan pertemuan tertutup di Jakarta.

BACA JUGA:Korpri Kabupaten Cirebon Gelar Lomba Penanganan Stunting, 21 Kecamatan Bersaing

Diskusi tertutup yang dimulai sekitar pukul 20:15 WIB itu dihadiri oleh sejumlah mantan hakim MK, antara lain Aswanto, Achmad Sodiki, Maruarar Siahaan, Harjono.

Ada pula I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M Gaffar.

Adapun I Dewa Gede Palguna bersama dengan Maria Farida Indrati menghadiri diskusi tersebut melalui daring.

Hamdan sempat mengatakan bahwa dirinya bersama sejumlah mantan hakim konstitusi masih tetap memperhatikan apa pun yang berkembang di MK.

BACA JUGA:Luar Biasa, 2 Atlet Gulat Kabupaten Cirebon Lolos PON 2024

"Walau kami sudah tidak di sana menjadi hakim, kami tetap memantau keadaan yang berkembang di MK dari luar," ucapnya.

Menurut Hamdan, para mantan hakim tersebut ingin terus melihat MK sebagai anak kandung reformasi.

Selain itu, mereka ingin MK menjadi satu lembaga kekuasaan kehakiman yang dianggap penting untuk menjadi mahkamah yang terpandang.

Hamdan menambahkan bahwa dirinya bersama mantan hakim MK yang lain akan memberikan keterangan kepada awak media seusai diskusi tertutup tersebut selesai. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase