Jubir Anies Baswedan: Persoalan MK Akibat Kurang Pedenya Prabowo Maju Capres Tanpa Jokowi

Jubir Anies Baswedan: Persoalan MK Akibat Kurang Pedenya Prabowo Maju Capres Tanpa Jokowi

Mantan Ketua MK, Anwar Usman menggugat Ketua MK yang Baru Suhartoyo ke PTUN.-Tangkapan layar-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan untuk memecat dengan tidak hormat Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hasil putusan MKMK tersebut, juru bicara calon presiden (capres) Anies Baswedan angkat bicara.

Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra mengaku menghormati keputusan tersebut dan mengatakan sedari awal sudah bermasalah.

"Kami menghargai putusan MKMK ini, yang membuktikan memang putusan MK kemarin memang bermasalah sejak awalnya," kata Surya, Rabu 8 November 2023.

BACA JUGA:Apa Itu PPID? Begini Penjelasan dari Komisi Informasi Dearah Kabupaten Cirebon

Ia berharap keputusan MKMK ini bisa kembali meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK.

"Semoga bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada MK yang beberapa waktu ini dirusak oleh Ketuanya sendiri," ujar Surya.

Surya mengatakan semua sengkarut masalah di MK ini muaranya karena Prabowo Subianto tidak cukup percaya diri untuk maju sebagai capres tanpa dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga harus mendapuk Gibran Rakabuming sebagai cawapresnya.

"Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi, sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai Cawapres, meski harus mengubah UU yang ada melalui MK," katanya.

BACA JUGA:Hingga Akhir Tahun 2023, Stok Beras di Jabar Aman

Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. 

Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

BACA JUGA:Rakor di Kecamatan Suraneggala, Bupati Cirebon: Membantu Kami Buat Program yang Tepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase