AKP Suwondo: Penggeledahan Sudah Menggunakan Prosedur

AKP Suwondo: Penggeledahan Sudah Menggunakan Prosedur

CIREBON - Terkait kasus 372 atas nama pelapor Haji Slamet Yahya seperti yang telah diberitakan di salah satu media adalah tidak benar. \"Saya sebagai Kapolsek Kedawung sudah menggunakan prosedur. Jadi, pertama kita panggil tidak menghadap, kedua juga tidak menghadap maka kami ada upaya menjemput paksa bahkan surat perintah penggeledahan kami izin khusus kepada Ketua Pengadilan untuk diterbikan surat penggeledahan di rumah yang diduga pelaku,\" ujar Kapolsek Kedawung AKP Suwondo kepada Radarcirebon.com, Sabtu, (8/2). Lebih lanjut, tegas Suwondo, jadi apa yang diberitakan bahwa kita tidak sesuai prosedur adalah tidak benar. Pernyataan Kapolsek Kedawung AKP Suwondo diatas, berawal dari laporan Haji Slamet Yahya, tiga bulan lalu. \"Kejadian ini sudah lama sejak tahun 2009,\" jelasnya. Menurut Suwondo, nilai kerugiannya sekitar Rp. 14.500.000 dengan terduga berinisial SO. Pihak Polsek Kedawung mengumpulkan keterangan dari para saksi. \"Saksi dari pihak Haji Slamet Yahya, saksi yang menyerahkan uang melalui transfer Bank Mandiri, dan saksi yang mengetahui kronologis kejadian, semuanya sudah kami mintai keterangan,\" terangnya. Lebih lanjut, kata Suwondo, pihaknya melakukan upaya untuk memanggil terduga pelaku. \"Sekali tidak menghadap, kedua tidak menghadap, mereka ini tidak kooperatif, untuk ketiga kalinya, kami terbitkan surat untuk upaya paksa mereka guna dimintai keterangan di Polsek Kedawung,\" ungkapnya. Namun, beliau menjelaskan bahwa sebelum melakukan upaya-upaya tersebut pihaknya dilengkapi surat izin penggeledahan khusus dari Pengadilan, dan mereka tetap tidak kooperatif. \"Berdasarkan saksi dan bukti tadi. Dua alat bukti sah, kami sudah ada sebetulnya kami bisa menetapkan mereka sebagai tersangka. Jadi, saya menghimbau kepada terduga pelaku untuk menyerahkan diri supaya kasus ini jelas,\" pungkasnya. (wb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: