Pengadaan APD Covid-19 Senilai Rp 3,03 Triliun di Kemenkes Dikorupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).-Tangkapan layar-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Dalam rangka kepentingan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 5 orang bepergian ke luar negeri.
Pencekalan yang dilakukan oleh KPK ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp 3,03 triliun untuk lima juta set alat pelindung diri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pengajuan cegah kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham dilakukan terhadap lima orang.
BACA JUGA:Fatwa MUI: Haram Gunakan Produk yang Mendukung Agresi Militer Israel ke Gaza
"Adapun pihak dimaksud adalah dua orang ASN dan tiga orang pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 10 November 2023.
Dia menjelaskan pemberlakuan cegah tersebut berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan.
"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat pemberkasan perkara," ucapnya.
Sebelumnya, pada Kamis 9 November 2023 KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi APD di Kemenkes.
BACA JUGA:Manfaatkan Nuklir untuk Optimalisasi Pelayanan Kesehatan, Pemprov Jabar dan BAPETEN Kolaborasi
Informasi soal penyidikan itu diakui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 9 November 2023.
Alexander bahkan menyebut penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah itu.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex.
Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase