Pengadaan APD Covid-19 Senilai Rp 3,03 Triliun di Kemenkes Dikorupsi

Pengadaan APD Covid-19 Senilai Rp 3,03 Triliun di Kemenkes Dikorupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).-Tangkapan layar-

BACA JUGA:Alun-alun Pataraksa Diresmikan, Bupati Imron: Mati Jaga Kebersihannya

Walakin, Alex belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik jadi tersangka.

Sementara itu, dari nilai proyek Rp 3,03 triliun untuk lima juta set APD, dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang.

KPK menyayangkan dana besar dari digelontorkan pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19, justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah dari Kemenkes berinisial BS dan H.

BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan, PT KAI Daop 3 Resmikan Lokomotif Livery Vintage ke-4

Lalu dari swasta ialah Direktur PT PPM inisial AT dan Direktur Utama PT EKI inisial SW. Ada juga seorang advokat inisial AIY. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase