Minta Terduga Pelaku Penistaan Agama di Cirebon Dihukum Seberat-beratnya, FUI Temui Polres Cirebon Kota
Tokoh FUI bertemu dengan Polres Cirebon Kota terkait penanganan kasus penistaan Agama Islam dengan terduga pelaku seorang wanita.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
Cirebon, RADARCIREBON.COM - Seorang wanita terduga pelaku penistaan agama di Cirebon, kini masih ditahan untuk pemeriksaan di Polres Cirebon Kota.
Berbarengan dengan itu, FUI Cirebon menyampaikan apresiasi kepada Polres Cirebon Kota, sekaligus mendesak agar terduga pelaku dihukum seberat-beratnya.
Tokoh FUI, Agung Nur Alam mengatakan, kedatangannya untuk mengapresiasi kinerja Polres Cirebon Kota yang sudah sigap, cepat mengamankan terduga pelaku penistaan agama dan ujaran kebencian terhadap Agama Islam.
“Sebagai umat Islam kami menginginkan sesuai Syariat Islam yakni dihukum mati. Kami menghormati hukum yang berlaku agar diterapkan hukuman seberat-beratnya,” kata Agung di Aula Catur Prasetya, Jumat, 17, November 2023.
BACA JUGA:Pengusaha Cirebon Lelang Vespa Kesayangan Demi Palestina, Bukan Harga Rp5 Juta, Laku Rp55 Juta
Menurut Agung, tindakan wanita itu adalah bentuk penghinaan kepada Agama Islam. Siapapun yang melihat video bernuansa SARA tersebut tentu akan merasa geram, tersakiti dan marah.
Sementara itu, ditemui usai pertemuan dengan Ormas Islam, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto mengunkapkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku.
Polres Cirebon Kota juga bekerjasama dengan RSD Gunung Jati untuk dilakukan tes dan assessment terkait masalah kejiwaan.
“Nanti dari pihak rumah sakit yang akan menjelaskan hasilnya. Kami mendapatkan informasi dari Ketua RW bahwa yang bersangkutan memiliki perilaku masyarakat normal. Misalnya tiba-tiba marah, mencegat orang ke masjid. Dengan adanya keterangan tersebut, kita berkoordinasi dengan RSD Gunung Jati,” bebernya.
BACA JUGA:Kabar Baik dari Persib, Teka-teki Soal Febri Terjawab, Begini Menurut Bojan Hodak
Termasuk untuk unsur pasal yang dikenakan masih didalami terlebih dahulu. Polres Cirebon Kota juga berkolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait unsur penistaan agama.
“Dari MUI menyatakan bahwa ingin mengetahui posisi kasusnya, termasuk latar belakangnya. Jadi kita masih pendalaman apakah yang bersangkutan melakukan dan menyebarkan video tersebut. Apakah memenuhi unsur Pasal 156 a dan Pasal 157 ayat 1,” katanya.
Seperti diketahui, seorang wanita di Desa Sutawingun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon viral di media sosial karena voice note menghina Agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.
Video voice note yang berisi sumpah serapah dan ujaran kebencian bernuansa SARA tersebut mulai tersebar pagi hari, Kamis, 16, November 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: