Tidak Bisa Dibuka Untuk Umum, Berikut Kriteria Informasi Publik yang Dikecualikan

Tidak Bisa Dibuka Untuk Umum, Berikut Kriteria Informasi Publik yang Dikecualikan

Anggota Komisi Informasi Dearah (KID) Kabupaten Cirebon, H Angga Maradeka SE sedang memberikan sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.-Istimewa-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Meski saat ini sudah ada Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik, namun ada beberapa kategori informasi yang tidak bisa dibuka untuk kepentingan umum.

Sebab, menurut anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon, H Angga Maradeka SE, bahwa dalam amanah Undang-Undang No 14 Tahun 2008 juga menyebutkan ada beberapa informasi yang dikecualikan.

“Seperti informasi yang dapat menghambat proses penegakkan hukum,” tutur Angga saat melakukan sosialisasi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik di Kecamatan Palimanan, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Umat Hindu Indonesia Kirim Doa untuk Warga Gaza, Dukung Kemerdekaan dan Kedamaian Palestina

Kemudian, informasi yang dikecualikan selanjutnya adalah informasi yang bersifat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan persaingan usaha tidak sehat.

Lalu, lanjut dia, informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara. “Seperti informasi yang berkaitan dengan data intelijen,” imbuhnya.

Selanjutnya, informasi yang bisa mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.

“Dengan adanya sosialisasi ini saya harap dapat menambah informasi dan pengetahuan tentang keterbukaan informasi publik.”

BACA JUGA:Kepala Franco Morbidelli Dipukul Saat Latihan Bebas, FIM Beri Denda Rp168 Juta ke Aliex Espargaro

"Khususnya dalam memenuhi hak-haknya dalam mengakses informasi publik pada badan publik,” ungkapnya.

Perlu diketahui, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu hal yang penting dalam mewujudkan good governance di suatu negara.

Pasalnya, Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan dan ikut serta dalam pengambilan kebijakan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon Muhammad Idrus MAg saat melakukan sosialisasi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di kantor Kecamatan Pangenan beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA:Tertangkap Kamera Hadiri Acara Penggalangan Dana untuk Tentara Israel, Mike Tyson Buat Klarifikasi

Menurutnya, keterbukaan informasi publik adalah suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan.

Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat.

"Keterbukaan informasi publik dapat tingkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam melakukan tugas dan fungsinya," tutur Idrus.

Disebutkan, banyak manfaat yang didapatkan apabila dalam sebuah entitas, lembaga dan instansi, khususnya pemerintahan apabila sudah menerapkan keterbukaan informasi publik.

Misalnya, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan.

BACA JUGA:Pasca Kecelakaan, Bangkai Super Tucano Belum Dievakuasi

Kemudian, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mengurangi praktik korupsi.

"Implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," bebernya.

Paling penting, lanjut Idrus, keterbukaan atau transparansi memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan peran serta mereka dalam penyelenggaraan negara.

"Sedangkan bagi badan publik memberikan peluang untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi sebagai good governance," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase