Soal Penetapan Status Tersangka Firli Bahuri, Begini Kata SYL
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pada Kamis 23 November 2023 dini hari tadi, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri sendiri adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana KPK sendiri juga sudah menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Menanggapi penetapan status tersangka Firli Bahuri, SYL tidak banyak berkomentar.
Kepada awak media, Syahrul hanya menunjukkan borgol dan menjawab tengah menjalani proses hukum.
BACA JUGA:Pemulung Nekat Membobol Rumah di Karangsari, Korban Teriak 'Mau Ngapain', Tetangga Diam-diam Merekam
"Saya berproses hukum ini sekarang," ujar SYL usai jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 23 November 2023.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi pada Kamis, 23 November 2023 dini hari.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Safri.
BACA JUGA:UMK Kota Cirebon 2024 Naik 3,11 Persen, 4 Serikat Pekerja Menolak Tanda Tangan, Apindo Setuju
Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, Ade mengatakan, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020.
Polri menyita dokumen penukaran uang senilai Rp. 7 milyar lebih.
"Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," tuturnya.
BACA JUGA:Cara Memutihkan Gigi dan Merontokan Karang Gigi dengan Bahan Alami di Rumah
"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tanggal 28 April 2021," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase