Inilah Aturan Baru Bagi Pejabat dan Kepala Daerah yang Terlibat Jadi Jurkam Pemilu 2024
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). -Tangkapan layar-Instagram
Sementara, pejabat yang menjadi capres atau cawapres, permohonan cuti harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum hari kampanye.
Untuk anggota parpol atau tim kampanye, cuti diajukan paling lambat 12 hari sebelum hari kampanye. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase