Sepeda Motor Curian Dikembalikan ke Pemilik, Polres Majalengka Ungkap Kasus Curanmor
Kapolres Majalengka mengembalikan sepeda motor curian kepada pemilik sah.-Ist-
Dalam aksinya, DA masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng.
Tersangka mengambil handphone dan kunci kendaraan sepeda motor yang disimpan di atas kulkas.
Tersangka kemudian keluar dari garasi dengan membawa kabur kendaraan sepeda motor merk Yamaha Aerox yang sebelumnya tersimpan di garasi rumah korban.
Berkat kesigapan Polisi, tersangka berhasil ditangkap pada Jumat, 17 November 2023, di bawah flyover jalan tol KM 130 Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA:Kronologi Penculikan Bayi di Kaliwedi, Pelaku Membobol Jendela Kamar Sempat Melihat Ibu Korban
Pada saat penangkapan, tersangka masih membawa barang hasil curian.
Berdasarkan keterangan, tersangka melakukan pencurian di Talaga dan sejumlah wilayah hukum Polres Majalengka.
Diantaranya, di Majalengka Kota sebanyak 13 unit handphone, Talaga 1 unit handphone, Rajagaluh 3 unit handphone dan 1 laptop, Maja 3 unit handphone, Sukahaji 3 unit handphone, dan Cigasong 3 unit handphone. Semua barang bukti tersebut telah diamankan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: