Bawaslu Kota Cirebon Keluarkan 3 Poin Penting di Masa Kampanye Pemilu 2024, Simak!

Bawaslu Kota Cirebon Keluarkan 3 Poin Penting di Masa Kampanye Pemilu 2024, Simak!

Bawaslu Kota Cirebon menggelar rapat kerja teknis di salah satu hotel Jl DR Wahidin, Kota Cirebon, beberapa hari lalu.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, mengeluarkan 3 poin penting jelang masuk masa Kampanye Pemilu 2024.

Masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai 28 November 2023 mendatang, Bawaslu Kota Cirebon menyampaikan beberapa hal penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah SPdI MPd mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat imbauan kepada KPU Kota Cirebon jelang pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024.

"Ada beberapa poin penting yang kami sampaikan melalui imbauan tertanggal 24 November 2023," ungkapnya, Sabtu 25 November 2023.

BACA JUGA:Mantan Berpotensi Sulitkan Persib, Nick Kuipers Lebih Waspada

BACA JUGA:Hilang Kendali, Truk Terjun ke Parit Desa Kasugengan Lor

Pertama, sebut Devi, KPU Kota Cirebon diimbau untuk berkoordinasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Cirebon.

Koordinasi tersebut meliputi pendaftaran pelaksana kampanye maupun Tim Kampanye di tingkat Kota Cirebon terkait dengan ketentuan persyaratan, tata cara, maupun batas akhir pendaftaran.

"Kedua, memastikan proses pendaftaran pelaksana kampanye maupun Tim Kampanye di Kota Cirebon sesuai dengan prosedur dan tidak melebihi batas akhir waktu pendaftaran, ini paling lambat tiga hari sebelum kampanye atau tanggal 25 November 2023," sebutnya.

Ketiga, sambung Devi, menetapkan standar biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye Pemilu 2024 di Kota Cirebon dengan tidak memberikan dalam bentuk uang. 

BACA JUGA:Pemilu 2024 ASN Jaga Netralitas, Pj Gubernur Kumpulkan Kepala Satpol PP se-Jabar

BACA JUGA:Masalah Guru Honorer, Targetkan 2024 Ada 1 Juta ASN-P3K Diterima

Demikian juga, sambungnya, perlu segera menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan rapat umum pada Pemilu 2024 di Kota Cirebon.

"Dengan memperhatikan tanggapan dan atau masukan dari pihak-pihak maupun ketentuan peraturan perundang-undangan terkait," jelas Devi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: