Menjadi Ketua KPK Sementara, Inilah Perjalanan Karir Nawawi Pomolango

Menjadi Ketua KPK Sementara, Inilah Perjalanan Karir Nawawi Pomolango

Nawawi Pomolango jadi Ketua KPK sementara.--

Nawawi Pomolango dipindah tugaskan sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara pada tahun 1996.

Lima tahun kemudian sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tondano, ia kemudian dimutasi sebagai hakim Pengadilan Negeri Balikpapan dan pada 2005 dimutasi lagi ke Pengadilan Negeri Makassar.

Nawawi Pomolango dałam menanggani kasus korupsi yang diadili tidaklah main-main.

BACA JUGA:Masalah Guru Honorer, Targetkan 2024 Ada 1 Juta ASN-P3K Diterima

Ia pernah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Bahkan Nawawi juga pernah menghukum eks Ketua DPD Irman Gusman selama 4,5 tahun penjara dalam kasus suap kuota gula impor. 

Bahkan pada tahun 2013, Nawawi Pomolango juga pernah mengadili eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap pengaturan kuota impor sapi dan pencucian uang.

Baru akhirnya pada tahun 2019, ia terpilih sebagai salah satu Pimpinan KPK baru yang bertugas memimpin KPK periode 2019-2023 sebagai Wakil Ketua KPK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase