OS Pelaku Pembunuhan di Dukupuntang Seorang Pedagang Angkringan, Ini yang Dilakukan Sebelum ke Rumah Korban

OS Pelaku Pembunuhan di Dukupuntang Seorang Pedagang Angkringan, Ini yang Dilakukan Sebelum ke Rumah Korban

OS, pelaku pembunuhan di Dukupuntang Kabupaten Cirebon dihadirkan saat ekspos di Mapolresta Cirebon, Selasa 28 November 2023. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

OS Pelaku Pembunuhan di Dukupuntang, Pedagang Angkringan, Ini yang Dilakukan Sebelum ke Rumah Korban

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pelaku pembunuhan di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon seorang pria berinisial OS.

OS berusia 47 tahun berhasil ditangkap oleh polisi di wilayah Jakarta Timur. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengungkapkan, pelaku berprofesi sebagai pedagang angkringan.

Sebelum mendatangi rumah korban, OS berdagang angkringan seperti biasa. Kemudian dia mendengar bahwa korban didatangi oleh pria lain.

Informasi itu dikonfirmasi oleh seseorang yang diutus oleh pelaku untuk memeriksa rumah korban. 

BACA JUGA:Jejak Pelarian OS Pelaku Pembunuhan di Dukupuntang Cirebon, Sempat Singgah di Bekasi

BACA JUGA:36 Jam Kabur, Pelaku Pembunuhan di Dukupuntang Ditangkap Polresta Cirebon, Ternyata Suami Siri Korban

Kemudian setelah selesai berdagang angkringan, pada Minggu, 25 November 2023 sekitar pukul 02.00 dini hari, pelaku mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor.

Sebelum berangkat, pelaku sempat mempersiapkan pisau. Pisau tersebut yang biasa digunakan ketika pelaku berjualan.

Oleh pelaku, pisau tersebut dibungkus dengan kertas kemudian diselipkan di pinggang.

"Memang (pisau) sudah dipersiapkan pasca pelaku berdagang angkringan dan kemudian menghampiri korban di rumahnya," jelas Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, Selasa 28 November 2023.

BACA JUGA:Mengenal 8 Jenis Durian di Sinapeul, Sentra Durian Dekat dari Cirebon yang Wajib Dicoba

BACA JUGA:Sejarah Durian Sinapeul Majalengka Ternyata Ditemukan Oleh Tentara Era Penjajahan Belanda

Kapolresta menjelaskan, pelaku saat ini sudah ditahan dan dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: