Soal PAW Amenah, DPRD Kabupaten Cirebon Bingung, Besok Konsultasi ke Dirjen Otda
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana--
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Gugatan yang dilayangkan Hj Amenah, nampaknya membuat DPRD Kabupaten Cirebon gamang.
Hal ini membuat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilayangkan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon belum bisa diproses.
Pasalnya, DPRD Kabupaten Cirebon juga menjadi salah satu pihak yang digugat, selain DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon.
Oleh sebab itu, hasil Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Kabupaten Cirebon memutuskan terkait permohonan PAW untuk menunggu keputusan hasil konsultasi ke Derektorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dijadwalkan besok 29 November 2023.
"Intinya DPC PDI Perjuangan itu hanya menanyakan ke DPRD, karena mereka mengajukan untuk memproses PAW."
"Jadi kami meminta penjelasan. Mau di proses atau tidak," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE usai menghadiri Rapim, Selasa 28 November 2023.
BACA JUGA:SMK Presiden Kota Cirebon Gelar Turnamen Basket 3x3, Diikuti 41 Tim
"Kalau mau diproses, artinya nanti tahapannya itu kan DPRD akan berkirim surat ke KPU."
"Setelah itu, KPU akan memberikan jawaban ke dewan. Nanti dewan mengusulkan ke gubernur lewat bupati," imbuhnya.
Rudiana yang juga kader PDI Perjuangan mengungkapkan ada beberapa alasan, mengapa partainya membawa isu PAW kedalam Rapim.
"Bagaimanapun, ini persoalan diinternal kami. Dan kami juga sudah mengajukan ke DPRD. Tapi kenapa DPRD tidak segera memprosesnya," ungkapnya.
BACA JUGA:OS Pelaku Pembunuhan di Dukupuntang Seorang Pedagang Angkringan, Ini yang Dilakukan Sebelum ke Rumah Korban
Diakui, dinamika itu berkembang tidak lepas dari pertimbangan diantara pimpinan DPRD, dengan keluarnya gugatan yang dilayangkan pihak Hj Amenah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase