Soal PAW Amenah, DPRD Kabupaten Cirebon Bingung, Besok Konsultasi ke Dirjen Otda

Soal PAW Amenah, DPRD Kabupaten Cirebon Bingung, Besok Konsultasi ke Dirjen Otda

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana--

"Tapi sebenarnya apakah proses itu bagian dari tergugat. Atau gugatan itu pada saat keputusan. Kita ingin menanyakan itu," katanya. 

Karena faktanya, lanjut Rudiana, DPRD Kabupaten Cirebon itu hanya memproses usulan dari DPC PDI Perjuangan. Keputusanya tetap ditangan Gubernur Jawa Barat sesuai dengan SK yang akan dikeluarkan. 

"Jadi, harusnya yang digugat ini apa?Prosesnya atau apanya. Toh proses juga ini kan belum. Keputusannya? Keputusan apa? Kan juga belum," katanya. 

BACA JUGA:Pemerintah Berkolaborasi Bersama PLN UP3 Cirebon, Kembali Realisasikan BPBL di Arjawinangun

Makanya, Gubernur Jawa Barat juga menanyakan soal mereka pun menjadi pihak tergugat. Sementara persoalannya saja, belum terjadi. 

"Ya, pihak gubernur juga menanyakan ke kami (DPRD,red) kronologisnya seperti apa. Mereka tidak tahu menahu, tiba-tiba dijadikan sebagai tergugat," katanya. 

Pria yang juga merupakan Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon itu menegaskan, bahwa partainya hanya menanyakan, kepastian sikap dari DPRD Kabupaten Cirebon, sebab usulan PAW sudah dilayangkan sejak lama. 

"Hasil Rapim berdasarkan jawaban dari Bagian Hukum sini, karena ini untuk di tindak lanjuti, sementara belum bisa memutuskan apapun."

BACA JUGA:Sindir Gimik 'Gemoy', Mahfuz Sidik: PKS Kayaknya Lupa Ingatan?

"Besok kalau kita di terima Dirjen Otda Kemendagri, mau sekalian menanyakan terkait itu," tuturnya.

Sebelumnya Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan, Dr Iis Krisnandar SH Cn mengingatkan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon jangan coba-coba menghalangi dengan dalih menunggu inkrah gugatan, sehingga tidak memproses pengajuan dari partainya untuk memproses PAW Amenah.

"Yang lain jangan coba-coba menghalangi atau mencampuri urusan parpol yang ada persoalan," tegasnya.

"DPRD Kabupaten Cirebon tugasnya hanya administratif saja. Gubernur hanya administratif. Persoalan yuridis sudah terpenuhi, di tata tertib DPRD tidak ada aturannya," singkatnya. (zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase