Dea Eks Onlyfans Datang ke Youtube Bocah-bocah Kosong, Begini Responnya Dengar Pertanyaan Polos Vior

Dea Eks Onlyfans Datang ke Youtube Bocah-bocah Kosong, Begini Responnya Dengar Pertanyaan Polos Vior

Dea eks Onlyfans (kedua kanan) saat jadi bintang tamu dalam acara Bocah-bocah Kosong di Youtube. Foto:-Tangkapan layar- SpaceX Live/Youtube

Dea Eks Onlyfans Datang ke Youtube Bocah-bocah Kosong, Begini Responnya Dengar Pertanyaan Polos Vior

RADARCIREBON.COM - Dea Onlyfans datang ke Youtube Bocah-bocah Kosong bercerita tentang masa lalu dan rencananya ke depan.

Buat yang belum tahu, Dea Onlyfans pernah viral setahun yang lalu gara-gara kasus video dewasa yang tersebar di media sosial.

Pemilik nama Gusti Ayu Dewanti ini memproduksi sendiri video dewasa tersebut dan menyebarkannya lewat situs bernama Onlyfans.

Dia telah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Bebas dari penjara pada 26 September 2023.

BACA JUGA:Nama, Tarif, No Kontak Angkutan dari Cirebon Menuju Bandara Kertajati, Catat!

BACA JUGA:Tempat Wisata di Sumedang Terkoneksi Langsung Bandara Kertajati dan Tol Cisumdawu

Baru-baru ini Dea Onlyfans datang ke Youtube Bocah-bocah Kosong, acara yang dipandu Indra Jegel bersama Catheez, Meyden dan Vior yang tayang di kanal SpaceX Live. 

Dea bercerita tentang masa lalunya terutama pengalamannya mendekam di penjara. Dia juga mengatakan bahwa saat ini sudah menyadari kesalahan dan tidak lagi memproduksi video dewasa di situs Onlyfans.

"Aku Dea eks Onlyfans yang udah engga maen Onlyfans lagi," katanya di awal tayang Youtube tersebut.

Dea kemudian menjelaskan bahwa dirinya ditahan di Rumah Tahanan alias Rutan khusus wanita Pondok Bambu. Dia menjalani hukuman penuh selama 1 tahun 2 bulan.

BACA JUGA:Pernyataan Pertama Stefano Beltrame Sebagai Pemain Persib Bandung, Menyinggung Soal Karir

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dea divonis 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 2,5 tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: