Diduga Lakukan Tindak Penganiayaan, Oknum Kuwu Dilaporkan ke Polisi oleh Warganya
Pelapor MI saat menandatangani surat kuasa.-IST-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Salah satu Kuwu atau kepala desa di Kecamatan Klangen, Kabupaten Cirebon dilaporkan ke Polisi.
Kuwu berinisial RO tersebut dilaporkan ke Polresta Cirebon oleh seorang warga berinisal MI (47) warga Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon karena diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan dan Perbuatan tidak menyenangkan.
Pelapor MI melalui kuasa hukumnya Reno SH CIRP dan Reno Sukriano SH kepada radarcirebon.com menjelaskan, kliennya menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor pada masa kampanye pemilihan Kuwu lalu.
BACA JUGA:Antisipasi Mycroplasma Pneumonia, Kemenkes Keluarkan SE, Begini Bunyinya
BACA JUGA:Akun Google yang Tidak Aktif Selama 2 Tahun, Siap-siap Dihapus Akhir Bulan Ini
BACA JUGA:Peran Stefano Beltrame di Persib, Sesuai Skema Bojan Hodak?
"Pelapor atau klien kami adalah orang yang disuruh oleh seseorang utusan untuk membagikan membagikan minuman ringan kepada warga."
"Namun, klien kami didatangi sekelompok orang termasuk terlapor sambil membentak-bentak bahkan melakukan tindak penganiayaan kepada klien kami."
"Terlapor dan kelompoknya menyuruh klien kami untuk mengambil kembali minuman ringan yang sudah dibagikan kepada warga tersebut secara paksa dan kasar," jelasnya.
BACA JUGA:7 Kayu Termahal di Dunia Jati Tidak Termasuk, Nomor 1 dan 3 dari Indonesia
BACA JUGA:HUT Ke-52 KORPRI, Pj Sekda Jabar: Jaga Netralitas dan Profesionalisme
Reno menyebutkan, kliennya sudah membuat laporan resmi kepolisian di Polresta Cirebon.
"Sudah..sudah, klien saya sudah membuat laporan resmi ke Satreskrim Polresta Cirebon."
"Dan kami selaku kuasa hukumnya meminta agar pihak penyidik Polresta Cirebon untuk menindaklanjuti kasus klien kami ini sesuai dengan Pasal 351 Jo 335 KUHPidana," sebutnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase